Artikel "Legalitas Bisnis"

 Legalitas Bisnis💁


     Pada artikel kali ini saya akan menjelaskan mengenai legalitas bisnis termasuk pentingnya legalitas dalam bisnis, jenis-jenis legalitas bisnis, dokumen-dokumen legalitas bisnis, serta pentingnya HKI bagi produk usaha. Baik kawan-kawan sekalian tidak perlu berlama-lama mari kita simak pembahasan pada artikel saya dibawah ini.

 

A. Perlunya Legalitas dalam Bisnis


     Legalitas usaha itu sangat penting, jika usaha ingin berkembang dan naik kelas, legalitas usaha menjadi bagian bagi tumbuh kembangnya bisnis kita nantinya. Sebagai salah satu bentuk taat kepada hukum, sebuah perusahaan harus melegalkan usahanya. Legalitas yang dimaksud adalah berupa izin yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha yang dijalankan. Izin dapat ditafsirkan sebagai dispensasi dari larangan, jadi kalau tidak punya izin maka kegiatannya tidak legal.

     Indonesia adalah negara hukum, dimana hukum dijunjung tinggi di Negara ini sebagai alat pengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita sebagai warga negara Indonesia, harus taat dan patuh terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali. Apabila hukum tidak ditaati tentu ada sanksi yang harus kita terima, baik berupa sanksi moral, adat, pidana, maupun perdata.


Banyak keuntungan yang akan perusahaan dapatkan dengan kepemilikan legalitas, diantaranya adalah:

1. Bukti bahwa Usaha kita tidak Melanggar Hukum

2. Meningkatkan Kredibilitas Usaha

3. Sebagai Syarat Penunjang Perkembangan Usaha

4. Mempermudah Mendapatkan Suatu Proyek

 

B. Jenis-jenis Legalitas Bisnis


     Adapun jenis-jenis izin usaha yang perlu k
ita ketahui untuk mempersiapkan pendirian sebuah usaha sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Adalah identitas pelaku usaha, apapun bentuk perusahaannya baik usaha perorangan, badan usaha, maupun badan hukum. NIB ini juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.


2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Surat ini merupakan salah satu dokumen yang harus kita penuhi. Karena surat ini nantinya akan kita perlukan untuk membuat dokumen lain seperti NPWP,SIUP, TDP dan surat pendukung pendirian usaha kita.


3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor ini dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak baik NPWP perorangan maupun NPWP badan hukum sebagai alat untuk administrasi pajak sekaligus sebagai identitas.


4. Izin Usaha Dagang (UD)

Izin Usaha dagang adalah surat yang diberikan kepada perseorangan untuk melaksanakan usaha dagang.


5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

SITU merupakan izin yang harus dimiliki oleh Pelaku Usaha persorangan, perusahaan, dan badan usaha sebagai bukti izin tempat usaha yang didirikan telah sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.


6. Surat Izin Prinsip

Surat ini dibuat oleh pemerintah daerah dan diberikan kepada pengusaha ataupun badan usaha yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah.


7. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

SIUI adalah surat yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha kecil menengah untuk mendirikan usaha industri.


8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah Surat Izin yang dibuat oleh Pemerintah Daerah yang diperuntukkan bagi Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.


9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan merupakan sebuah bukti bahwa perusahaan telah terdaftar secara sah.


10. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

SIUJK adalah Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang wajib dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi.


11. HO (Surat izin gangguan)

Surat Izin Gangguan atau biasa yang disebut HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya warga sekitar yang merasa keberatan dan terganggu atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.


12. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha ataupun badan hukum yang akan mendirikan sebuah bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.


13. Izin BPOM

Adalah perizinan berupa izin edar untuk produk usaha makanan ataupun produk lain yang layak dikonsumsi, sehingga jaminan produk tersebut sangat terjaga dan aman untuk digunakan oleh masyarakat.


14. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung yang telah dibangun sesuai IMB dan telah layak untuk dipergunakan sesuai dengan fungsinya berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait.


15. Izin Lingkungan

Adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL  dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.


16. Izin Lokasi

Adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menggunakan tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak.


17. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa jenis usaha lainnya.


C. Dokumen-dokumen Legalitas Bisnis


     Di Indonesia sendiri terdapat beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki perusahaan seperti akta pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen legalitas lainnya tergantung dari setiap jenis usahanya masing-masing.

1. Akta Pendirian Usaha, Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh Notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan. Pada dasarnya, akta pendirian berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha.


2. NPWP Badan Usaha, Selayaknya orang pribadi, sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajaknya, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak.


3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa.


4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), wajib mengurus SKDP sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki domisili di alamat yang tertera dalam SKDP.


5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP), merupakan dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan.


6. Merek Dagang, Selain dapat membedakan bisnis Anda dengan bisnis lain, merek juga mempermudah bisnis Anda untuk diingat dan dikenal target pasar dan konsumen Anda.


D. Pentingnya HKI bagi Produk Usaha


     Memulai bisnis dan menjalankannya tanpa memperhitungkan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI)  adalah sebuah kesalahan. Hal tersebut dapat membuat karya ataupun kreasi para entrepreneur bersangkutan dapat dicuri dengan mudah. Oleh karena itu, pada masa awal memulai bisnisnya, mereka seharusnya sudah memberikan perlindungan HKI-nya, sebab HKI sejatinya dapat menjadi aset berharga yang bisa menyelamatkan perusahaan di masa-masa sulit. 

Misalnya, ketika perusahaan menghadapi masa sulit, HKI dapat menjadi penyelamat karena ia dapat dijual, dihibiahkan, diwariskan, ataupun dilisensikan ke pihak lain.

    Dalam dunia bisnis, HKI bisa menjadi elemen penting karena dapat memberikan keunggulan berkompetisi ketika bermain di pasar yang dibidik bagi pemiliknya. Bahkan, tak menutup kemungkinan pula HKI ini dapat menjadi pemicu untuk memunculkan berbagai inovasi baru bagi perusahaan yang pada akhirnya dapat menguntungkan publik juga perusahaan itu sendiri.

  Dengan HKI yang terlindungi, hasil jerih payah pemilik bisnis dalam mengembangkan brand dan produk dapat dinikmati sepenuhnya. Selain dapat melindungi dari pembajakan dan pemilik modal lain yang lebih besar, HKI juga dapat memudahkan pemilik bisnis dalam memasuki pasar.

Bagi teman-teman yang mungkin belum tahu seperti apasih contoh jenis-jenis legalitas? Berikut ini saya lampirkan beberapa contoh gambar dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Izin BPOM.






Saya juga melampirkan video tutorial cara membuat Izin Usaha SIUP dan NIB untuk Usaha Mikro.






Sekian penjelasan dari saya, mohon maaf bila ada kekurangan dalam penulisan artikel diatas. Terimakasih sudah membaca artikel saya. Artikel ini sebagai tugas sesi 8 mata kuliah kewirausahaan.

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Digital Marketing